Depan Masjid, Mei 2009

Depan Masjid, Mei 2009
nih kemarin waktu lagi study tour nih... kita sampainya subuh di danau toba jadi, berhubungg waktu shalat subuh masih ada, kita shalat nih.. ini teman saya namanya Sumi Lestari. akrab gitu sih,, cuma bukan pacaran. dingin banget deh,,,, sampai-sampai waktu pertama kali mau ber wudhu gak berani nyentuh airnya.

terjun baru

terjun baru
with my class mate... lupa nih tanggal berapa. yang pasti event ini bertepatan dengan hari perpisahan SMA N 1 Rantau Utara. lokasinya sendiri di Terjun Baru. aduhh,, lupa di jalan apa, seingat saya sih lewat dari kantor Bupati kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Kabupaten Labuhanbatu. jauh deh masuk-masuk ke dalam lagi. Jadi ingin kembali kemasa-masa itu lagi...

Mei 12, 2010

DIKSI

1. Pengertian Diksi
Dalam KBBI (2002 : 264) diksi diartikan sebagai pilihan kata yang tepat dan selaras dalam penggunaannya untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu seperti yang diharapkan. Dari pernyataan itu tampak bahwa penguasaan kata seseorang akan mempengaruhi kegiatan berbahasanya, termasuk saat yang bersangkutan membuat karangan.
Sedangkan menurut Gorys Keraf dalam bukunyaa “Diksi dan Gaya Bahasa” dituliskan beberapa point – point penting tentang diksi, yaitu :
• Plilihan kata atau diksi mencakup pengertian kata – kata mana yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokan kata – kata yang tepat atau menggunakan ungkapan – ungkapan, dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi.
• Pilihan kata atau diksi adalah kemampuan membedakan secara tepat nuansa – nuansa makna dari gagasan yang ingin disampaikan, dan kemampuan untuk menemukan bentuk yang sesuai (cocok) dengan situasi dan nilai rasa yang dimiliki kelompok masyarakat pendengar.
• Pilihan kata yang tepat dan sesuai hanya dimungkinkan oleh penguasa sejumlah besar kosa kata atau perbendaharaan kata bahasa itu. Sedangkan yang dimaksud pembendaharaan kata atau kosa kata suatu bahasa adalah keseluruhan kata yang dimiliki suatu bahasa.
Setiap kata memiliki makna tertentu untuk membuat gagasan yang ada dalam benak seseorang. Bahkan makna kata bisa saja “diubah” saat digunakan dalam kalimat yang berbeda. Hal ini mengisyaratkan bahwa makna kata yang sebenarnya akan diketahui saat digunakan dalam kalimat. Lebih dari itu, bisa saja menimbulkan dampak atau reaksi yang berbeda jika digunakan dalam kalimat yang berbeda.
Berdasarkan hal itu dapat dikatakan bahwa diksi memegang tema penting sebagai alat untuk mengungkapkan gagasan dengan mengharapkan efek agar sesuai.

2. Ketepatan dan Kesesuaian Penggunaan Diksi
Pemakaian kata mencakup dua masalah pokok, yakni pertama, masalah ketepatan memiliki kata untuk mengungkapkan sebuah gagasan atau ide. Kedua, masalah kesesuaian atau kecocokan dalam mempergunakan kata tersebut. Menurut keraf (2002 : 87) “Ketepatan pilihan kata mempersoalkan kesanggupan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan-gagasan yang tepat pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti apa yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis atau pembaca”. Masalah pilihan akan menyangkut makna kata dan kosakatanya akan memberi keleluasaan kepada penulis, memilih kata-kata yang dianggap paling tepat mewakili pikirannya. Ketepan makna kata bergantung pada kemampuan penulis mengetahui hubungan antara bentuk bahasa (kata) dengan referennya.
Seandainya kita dapat memilih kata dengan tepat, maka tulisan atau pembicaraan kita akan mudah menimbulkan gagasan yang sama pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti yang dirasakan atau dipikirkan oleh penulis atau pembicara. Mengetahui tepat tidaknya kata-kata yang kita gunakan, bisa dilihat dari reaksi orang yang menerima pesan kita, baik yang disampaikan secara lisan maupun tulisan. Reaksinya bermacam-macam, baik berupa reaksi verbal, maupun reaksi nonverbal seperti mengeluarkan tindakan atau perilaku yang sesuai dengan yang kita ucapkan. Agar dapat memilih kata-kata yang tepat, maka ada beberapa syarat yang harus diperhatikan berikut ini.
a. Kita harus bisa membedakan secara cermat kata-kata denitatif dan konotatif, bersinonim dan hampir bersinonim, kata-kata yang mirip dalam ejaannya, seperti :bawa-bawah, koorperasi-korporasi, interfensi-interferensi, dan
b. Hindari kata-kata ciptaan sendiri atau mengutip kata-kata orang terkenal yang belum diterima di masyarakat.
c. Waspadalah dalam menggunaan kata-kata yang berakhiran asing atau bersufiks bahasa asing, seperti :Kultur-kultural, biologi-biologis, idiom-idiomatik, strategi-strategis, dan lain-lain
d. Kata-kata yang menggunakan kata depan harus digunbakan secara idiomatik, seperti kata ingat harus ingat akan bukan ingat terhadap, membahayakan sesuatu bukan membahayakan bagi, takut akan bukan takut sesuatu.
e. Kita harus membedakan kata khusus dan kata umum.
f. Kita harus memperhatikan perubahan makna yang terjadi pada kata-kata yang sudah dikenal.
g. Kita harus memperhatikan kelangsungan pilihan kata.

Norma

1. Pengertian Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau
norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan.
a. Perintah : merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b. Larangan : merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

2. Macam-macam Norma
Dalam kehidupan sehari-hari norma dibedakan atas empat macam, yakni

a. Norma Agama
Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

#) “Hormatilah orang tuamu”

#) “Kamu dilarang mencuri”.


b. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :

#) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.

#) “Kamu harus berlaku jujur”.


c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b)“Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.


d. Norma Hukum
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

1. Sistem Sosial Budaya Indonesia

Sistem berasal dari bahasa Latin dan Yunani, istilah "sistem" diartikan sebagai mengabungkan, untuk mendirikan, untuk menempatkan bersama. Sistem dapat diartikan sebagai seperangkat elemen, unsur, atau komponen yang satu sama lainnya saling berkaitan dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Sistem juga dapat diartikan suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
System sosial sendiri dapat diartikan sebagai suatu model konsep untuk menjelaskan gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Yang dimaksud gejala sendiri adalah semua yang menjadi kendala-kendala yang mengganggu atau menyulitkan hidup manusia secara social.
Adapaun system social budaya merupakan berbagai perangkat dari berbagai unsur ataupun elemen yang dijadikan sebagai model konsep yang menjadi penyelesaian terhadap berbagai kendala maupun gejala yang ada pada masyarakat yang gejala-gejala tersebut sudah menjadi suatu budaya ataupun kebiasaan dalam masyarakat tersebut, jadi, system social budaya Indonesia dapat diartikan sebagai seperangkat model yang dijadikan suatu konsep dalam menyelesaikan ataupun mengatasi berbagai gejala-gejala yang telah menjadi budaya di Indonesia. Seperang kat model ataupun unsure itu sendiri berupa pranata-pranata social seperti organisasi kemasyarakatan.

HUKUM

A. Pengertian Hukum
Hukum sangat sulit untuk didefenisikan dengan pasti karena ruang lingkup dan aspeknya sangat luas. Hal ini senada dengan pendapat Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldorn dalam bukunya yang berjudul “inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum). Bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Menurut Van Apeldorn, hokum sangat sulit didefenisikan karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Meskipun begitu, ada beberapa sarjana yang membuat defenisi mengenai hukum yang disesuaikan ruang lingkup masing-masing. Berikut definisi hukum dari para sarjan yang telah diterjemahkan.
a. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijik Recht”:
“ hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia Dallam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan pelanggaran itu”.
b. Leon Duguit : “hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama danyang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
c. Immanuel Kant : “hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari oranf yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
Ini hanyalah sebagian dari beberapa definisi hukum. Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang bejudul “introduction a ala theorie generale et a la philosophie du Droit” telah pernah mengumpulkan 17 buah definisi hukum, yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Adapun pengertian hukum menurut iluan-ilmuan dari Indonesia sendiri yang dapat dipakai sebagai pegangan diantaranya adalah
a. S.M. Amin, SH
Dalam bukunya yang berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum” hukum dirumuskan sebagai berikut : “Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan dari ukum itu sendiri adalah mengadakan ketatatertiban dalam peraulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum, yakni : “ hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tetentu”.

c. M.H.Tirtaamidjaja, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” disebutkan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya”.

B. SISTEM HUKUM
1. Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika terjadi pertentangan, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
2. Sistem Hukum yang Ada di Dunia
a. System Hukum Eropa Kontinental
System hukum Eropa Kontinental berkembang di Negara-negara Eropa daratan dan sebagian disebut dengan istilah Civil Law. Prinsip utama atau prinsip dasar Civil Law ini ialah bahwa hokum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Dalam sistem hukum Eropa Kontinental hukum dibagi menjadi dua bagian utama yaitu hukum public dan hukum privat. Hukum public meliputi; hokum tata Negara, hokum administrasi Negara, dan hokum pidana. Hukum privat meliputi; hokum sipil (hokum perdata) dan hokum dagang.
b. System Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika)
System hokum ini semula berkembang di Negara inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hokum tidak tertulis). System ini dianut oleh Negara-negara persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat. System hokum ini bersumber pada putusan-putusan hakim / putusan pengadilan atau yurisprudensi.Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi Negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.

a. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan Negara lain. Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hokum masyarakat.
Adapun sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
• Hukum adat mengenai tata Negara
• Hukum adat mengenai warga (hokum warga) terdiri dari; hukum pertalian sanak (kekerabatan), hokum tanah, dan hukum perutangan.
• Hukum adat mengenai delik (hokum pidana)
c. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum islam berasal dari arab, kemudian berkembang ke Negara-negara lain seperti Asia, Eropa, Afrika, dll. System hokum islam bersumber dari:
1) Qur’an
2) Sunah Nabi
3) Ijma (kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara hidup)
4) Qiyas (analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian)
Sistem hukum islam dalam hukum fikh terdiri dari dua bidang hukum, yaitu
• Hukum rohaniah (ibadah), ialah cara menjalankan berbagai ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah.
• Hukum duniawi, terdiri dari:
 Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hokum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
 Nikah
 Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hokum Allah dan tindak pidana kejahatan.