Depan Masjid, Mei 2009

Depan Masjid, Mei 2009
nih kemarin waktu lagi study tour nih... kita sampainya subuh di danau toba jadi, berhubungg waktu shalat subuh masih ada, kita shalat nih.. ini teman saya namanya Sumi Lestari. akrab gitu sih,, cuma bukan pacaran. dingin banget deh,,,, sampai-sampai waktu pertama kali mau ber wudhu gak berani nyentuh airnya.

terjun baru

terjun baru
with my class mate... lupa nih tanggal berapa. yang pasti event ini bertepatan dengan hari perpisahan SMA N 1 Rantau Utara. lokasinya sendiri di Terjun Baru. aduhh,, lupa di jalan apa, seingat saya sih lewat dari kantor Bupati kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Kabupaten Labuhanbatu. jauh deh masuk-masuk ke dalam lagi. Jadi ingin kembali kemasa-masa itu lagi...

Mei 12, 2010

HUKUM

A. Pengertian Hukum
Hukum sangat sulit untuk didefenisikan dengan pasti karena ruang lingkup dan aspeknya sangat luas. Hal ini senada dengan pendapat Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldorn dalam bukunya yang berjudul “inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum). Bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Menurut Van Apeldorn, hokum sangat sulit didefenisikan karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Meskipun begitu, ada beberapa sarjana yang membuat defenisi mengenai hukum yang disesuaikan ruang lingkup masing-masing. Berikut definisi hukum dari para sarjan yang telah diterjemahkan.
a. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijik Recht”:
“ hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia Dallam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan pelanggaran itu”.
b. Leon Duguit : “hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama danyang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
c. Immanuel Kant : “hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari oranf yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
Ini hanyalah sebagian dari beberapa definisi hukum. Bahkan Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang bejudul “introduction a ala theorie generale et a la philosophie du Droit” telah pernah mengumpulkan 17 buah definisi hukum, yang masing-masing definisi menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Adapun pengertian hukum menurut iluan-ilmuan dari Indonesia sendiri yang dapat dipakai sebagai pegangan diantaranya adalah
a. S.M. Amin, SH
Dalam bukunya yang berjudul “ Bertamasya ke Alam Hukum” hukum dirumuskan sebagai berikut : “Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan dari ukum itu sendiri adalah mengadakan ketatatertiban dalam peraulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “ Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum, yakni : “ hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tetentu”.

c. M.H.Tirtaamidjaja, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” disebutkan bahwa “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya”.

B. SISTEM HUKUM
1. Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika terjadi pertentangan, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
2. Sistem Hukum yang Ada di Dunia
a. System Hukum Eropa Kontinental
System hukum Eropa Kontinental berkembang di Negara-negara Eropa daratan dan sebagian disebut dengan istilah Civil Law. Prinsip utama atau prinsip dasar Civil Law ini ialah bahwa hokum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Dalam sistem hukum Eropa Kontinental hukum dibagi menjadi dua bagian utama yaitu hukum public dan hukum privat. Hukum public meliputi; hokum tata Negara, hokum administrasi Negara, dan hokum pidana. Hukum privat meliputi; hokum sipil (hokum perdata) dan hokum dagang.
b. System Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika)
System hokum ini semula berkembang di Negara inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hokum tidak tertulis). System ini dianut oleh Negara-negara persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, dan Amerika Serikat. System hokum ini bersumber pada putusan-putusan hakim / putusan pengadilan atau yurisprudensi.Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi Negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.

a. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan Negara lain. Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hokum masyarakat.
Adapun sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
• Hukum adat mengenai tata Negara
• Hukum adat mengenai warga (hokum warga) terdiri dari; hukum pertalian sanak (kekerabatan), hokum tanah, dan hukum perutangan.
• Hukum adat mengenai delik (hokum pidana)
c. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum islam berasal dari arab, kemudian berkembang ke Negara-negara lain seperti Asia, Eropa, Afrika, dll. System hokum islam bersumber dari:
1) Qur’an
2) Sunah Nabi
3) Ijma (kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara hidup)
4) Qiyas (analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian)
Sistem hukum islam dalam hukum fikh terdiri dari dua bidang hukum, yaitu
• Hukum rohaniah (ibadah), ialah cara menjalankan berbagai ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah.
• Hukum duniawi, terdiri dari:
 Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hokum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
 Nikah
 Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hokum Allah dan tindak pidana kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda, tentunya dengan argumen-argumen yang baik.