Jika dikatakan adakah pergeseran makna yang terjadi sehingga nama administrasi Negara berubah menjadi administrasi Publik? Maka sampai saat ini hanya terjadi perdebatan-perdebatan atas penamaan Administrsi Negara dalam suatu jurusan di Universitas perihal kekurangcocokan penamaan ini. Namun, untuk pengakuan secara umum, administrasi Negara masih dianggap sama dengan administrasi public yang dapat didefenisikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bekerja sama dalam proses penyelenggaraan Negara demi mencapai tujuan bernegara.
Memang masih sulit jika mengatakan adalah sama pengertian public dan Negara. Kata public memang memperlihatkan masyarakat umum yang berarti bagian dari Negara. Namun, kata public terasa begitu kontra dengan kata swasta. Sementara itu, swasta sendiri masih merupakan bagian Negara. Badan usaha milik swasta dan badan usaha milik Negara keduanya masih merupakan bagian Dari suatu Negara sekalipun bukan milik Negara.
Selain hal diatas, perdebatan juga terjadi perihal pengartian “public administration” yang berasal dari bahasa inggris. Jika diartikan langsung dengan bahasa Indonesia maka kita akan mengatakan “administrasi public”, namun dalam kenyataannya sering disebut dengan administrasi Negara. Lalu pertanyaan pun timbul, “mengapa dalam bahasa inggris harus menggunakan kata “public” mengapa bukan “state”?
Dalam beberapa pengertian, kata administration di Amerika Serikat sudah mengandung unsure Negara. Seperti dalam kata “obama Administration” yang berarti pemerintahan obama. Dengan begitu, maksud dari public administration itu sendiri sudah menyangkut Negara secara tersirat dan bersifat public. Secara khusus dapat dikatakan bahwa penamaan administrasi public ini adalah untuk membedakan dengan administrasi swasta “private administration” yang kedua hal ini masih merupakan bagian dari Negara (state).
Jadi, penamaan administrasi public adalah lebih kepada hal pengkhususan dalam administrasi Negara dan pembedaan dari administrasi public. Hal ini dikarenakan baik swasta maupun public adalah dua hal yang masih bagian dari Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda, tentunya dengan argumen-argumen yang baik.